di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2022 · Permendagri No. 8 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Batas ini dimulai dari Titik Kartometrik (TK) 1 yang terletak pada koordinat 5°10' 44.311" LS dan 105°15' 29.645" BT, yang merupakan titik pertemuan batas antara Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesawaran. Dari TK 1, batas berlanjut ke arah timur laut menyusuri as atau Median Line Way Sekampung sampai TK 2 dengan koordinat 5°10' 32.098" LS dan 105°16' 10.647" BT. Kemudian, batas bergerak ke arah tenggara menyusuri as atau Median Line Way Sekampung sampai TK 3 dengan koordinat 5° 10' 32.182" LS dan 105° 16' 54.416" BT, yang merupakan titik pertemuan batas antara Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur. Posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan. Detail batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam peta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.