Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2022 · Permendagri No. 8 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Batas ini dimulai dari Titik Kartometrik (TK) 1 yang terletak pada koordinat 5°10' 44.311" LS dan 105°15' 29.645" BT, yang merupakan titik pertemuan batas antara Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesawaran. Dari TK 1, batas berlanjut ke arah timur laut menyusuri as atau Median Line Way Sekampung sampai TK 2 dengan koordinat 5°10' 32.098" LS dan 105°16' 10.647" BT. Kemudian, batas bergerak ke arah tenggara menyusuri as atau Median Line Way Sekampung sampai TK 3 dengan koordinat 5° 10' 32.182" LS dan 105° 16' 54.416" BT, yang merupakan titik pertemuan batas antara Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur. Posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan. Detail batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam peta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)