Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2007 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2007 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2007Tanggal Penetapan:19 April 2007
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku24 April 2007
Tanggal Penetapan19 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Peredaran Daging Unggas di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 75).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemeliharaan dan peredaran unggas di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta guna mencegah penyebaran penyakit flu burung (Avian Influenza). Kebijakan ini mengatur tentang perizinan pemeliharaan unggas pangan, sertifikasi kesehatan hewan untuk unggas kesayangan dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan konservasi, serta persyaratan peredaran unggas. Setiap orang atau badan hukum yang memelihara unggas pangan wajib memiliki izin dari Kepala Suku Dinas dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, izin lingkungan, jenis dan jumlah unggas, bentuk dan luas kandang, serta denah lokasi kandang yang berjarak minimal 25 meter dari pemukiman. Pemelihara unggas yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku diberikan waktu 6 bulan untuk memenuhi persyaratan. Peredaran unggas juga diatur, termasuk kewajiban memasukkan unggas pangan ke lokasi penampungan yang ditetapkan oleh Gubernur dan melengkapi dokumen kesehatan unggas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan keterampilan teknis mengenai kesehatan kepada pemelihara dan penjual unggas. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Walikotamadya, Bupati Kabupaten Administrasi, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Dinas Kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

1. Pemilik tempat penampungan dan pemotongan unggas pangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib melaksanakan pemindahan tempat penampungan dan pemotongan unggas pangan ke lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur atau keluar Daerah secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi penyitaan unggas. 3. Unggas yang terindikasi terinfeksi virus flu burung dapat disita dan dimusnahkan tanpa ganti rugi.