Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2004 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2004Tanggal Penetapan:17 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku23 Juni 2004
Tanggal Penetapan17 Juni 2004
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2001 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Hutan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengenakan pajak ganda atas objek yang sama yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001, maka retribusi pengelolaan hasil hutan tidak lagi dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

(-)

(-)