Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 4/2022 · Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2022Tanggal Penetapan:18 Februari 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku15 Maret 2022
Tanggal Penetapan18 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang pelaksanaan peringatan dini bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tujuan dari peringatan dini bencana adalah untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin pengurangan risiko bencana melalui tindakan cepat dan tepat.

Pelaksanaan peringatan dini bencana meliputi pengamatan gejala bencana, analisis data hasil pengamatan, pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisis, penyebarluasan hasil keputusan, dan pengambilan tindakan oleh masyarakat. BNPB dan BPBD berwenang dalam pengambilan keputusan, penyebarluasan keputusan, dan koordinasi tindakan masyarakat.

Pengambilan keputusan didasarkan pada analisis data dari kementerian/lembaga terkait dan dapat berupa perintah Kepala BNPB atau keputusan Kepala Daerah, yang memuat upaya kesiapsiagaan, kedaruratan/perintah evakuasi, dan wilayah yang diperkirakan terpapar bencana. Keputusan disebarluaskan secara kedinasan dan publik melalui berbagai saluran informasi.

Peraturan ini juga mengatur penguatan kelembagaan melalui penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta pengoordinasian dan pengintegrasian pelaksanaan peringatan dini bencana. Pendanaan pelaksanaan peringatan dini bencana bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)