Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 9/2014 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017. Perubahan ini mencakup penambahan satu ayat pada Pasal 2, yang menegaskan bahwa RPJMD Tahun 2012-2017 dan perubahannya mencakup perencanaan pembangunan yang sudah berjalan (2012-2013), sedang berjalan (2014), dan yang akan datang (2015-2017). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 ayat (1) dengan penambahan tiga ayat baru (1a, 1b, dan 1c) serta penambahan ayat (3). Ayat-ayat baru ini menjelaskan bahwa RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD setiap tahunnya. RKPD kemudian digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Indikator Kinerja Sasaran Daerah yang belum dijabarkan dalam RPJMD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)