Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor

Juga dikenal sebagai: PP 44/2010 · PP No. 44 Tahun 2010 · PP Nomor 44 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2017Tanggal Penetapan:5 April 2010
Pemberantasan NarkotikaRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPrekursor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2017
Tanggal Penetapan05 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor, mencegah dan memberantas peredaran gelap, serta menjamin ketersediaan prekursor untuk industri farmasi, non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Prekursor digolongkan dalam Tabel I dan Tabel II, dengan jenis-jenis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengadaan prekursor dilakukan melalui produksi dalam negeri dan impor, dan hanya dapat digunakan untuk tujuan yang sah. Setiap kegiatan terkait prekursor, termasuk produksi, penyimpanan, impor, ekspor, dan penyaluran, harus memenuhi persyaratan perizinan dan pelabelan yang ketat. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Menteri dan lembaga terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan kebocoran prekursor.

1. Industri farmasi, industri non farmasi, Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi, distributor atau importir terdaftar, dan lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.