di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor
Juga dikenal sebagai: PP 44/2010 · PP No. 44 Tahun 2010 · PP Nomor 44 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan prekursor, mencegah dan memberantas peredaran gelap, serta menjamin ketersediaan prekursor untuk industri farmasi, non farmasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Prekursor digolongkan dalam Tabel I dan Tabel II, dengan jenis-jenis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengadaan prekursor dilakukan melalui produksi dalam negeri dan impor, dan hanya dapat digunakan untuk tujuan yang sah. Setiap kegiatan terkait prekursor, termasuk produksi, penyimpanan, impor, ekspor, dan penyaluran, harus memenuhi persyaratan perizinan dan pelabelan yang ketat. Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Menteri dan lembaga terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan kebocoran prekursor.