Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 86 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Kedudukan Menteri Berkuasa Penuh Kepada Dr. Sumitro Djojhadikusumo

Juga dikenal sebagai: Keppres 86/1951 · Keppres No. 86 Tahun 1951 · Keppres Nomor 86 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 1951
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Kedudukan Menteri Berkuasa Penuh Kepada Dr. Sumitro Djojhadikusumo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 86 Tahun 1951 ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah akan tenaga ahli dalam bidang perencanaan yang harus didatangkan dari luar negeri. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah memutuskan untuk mengutus Dr. Sumitro Djojohadikusumo ke luar negeri dengan tugas mengadakan hubungan dengan instansi-instansi pemerintah di sana. Selama menjalankan tugasnya, Dr. Sumitro Djojohadikusumo diberi kedudukan sebagai Menteri Berkuasa Penuh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan mendesak akan tenaga ahli dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

(-)

(-)