Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2015 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan biaya yang besar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang tidak dapat dipenuhi hanya dari satu tahun anggaran. Dana Cadangan bertujuan untuk menyediakan dana yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2018. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah) yang akan disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp 7.500.000.000,00. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam bentuk Deposito. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)