Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 6/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pembangunan agar sesuai dengan rencana wilayah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan bangunan gedung yang tertib sesuai dengan fungsinya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan sesuai fungsi, dengan melibatkan peran masyarakat dan upaya pembinaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Fungsi bangunan gedung digolongkan dalam fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
  2. Klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi, umur, wilayah, lokasi, ketinggian, luas, dan status.
  3. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan administrasi (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB), persyaratan tata bangunan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan seperti KDB, KLB, KDH, ketinggian bangunan, garis sempadan, jarak antar bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, RTBL), dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  5. Perizinan bangunan meliputi IMB, perubahan bangunan, dan perobohan bangunan.
  6. Retribusi IMB diatur dalam Bab V.
  7. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum peraturan Daerah ini berlaku dan telah memiliki Izin Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah/Surat Keputusan Bupati sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut peraturan daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung, sejak tanggal Perundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki izin Mendirikan Bangunan. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun. 3. Izin Mendirikan Bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran, dan/atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan, tergantung pada akibat yang ditimbulkan.