di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2013 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
Perubahan lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.