Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2013 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 November 2013
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Terdapat penambahan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Terdapat penambahan belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Perubahan lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)