di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 98 Tahun 2024 tentang Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: UU 98/2024 · UU No. 98 Tahun 2024 · UU Nomor 98 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kedudukan Kota Sukabumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan batas-batas wilayah Kota Sukabumi yang terdiri dari tujuh kecamatan. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan karakteristik Kota Sukabumi, termasuk potensi perdagangan, jasa, industri, dan kekayaan budaya lokal. Undang-Undang ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.