Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Perijinan Televisi Berlangganan Kabel Lingkup Kabupaten Konawe Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Perijinan Televisi Berlangganan Kabel Lingkup Kabupaten Konawe Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Perizinan Televisi Berlangganan Kabel bertujuan untuk menata kegiatan penyiaran TV kabel yang berkembang pesat dan memastikan tidak merugikan masyarakat serta kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan pemancarluasan siaran melalui kabel, satelit, dan teresterial yang menerima imbal jasa berlangganan adalah kegiatan penyiaran berlangganan dan harus dilakukan oleh lembaga penyiaran berlangganan berbentuk badan hukum Indonesia (perseroan terbatas). Lembaga penyiaran wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang berlaku untuk satu wilayah (Kabupaten Konawe Utara).

Untuk menghindari konflik dan monopoli, pemerintah daerah membagi zona penyelenggaraan bagi operator lokal TV kabel. Operator lokal wajib mendaftarkan usaha mereka ke Dinas Komunikasi dan Informatika setiap 6 bulan. Dalam satu zona, idealnya dikelola oleh satu operator, namun bisa lebih jika ada kesepakatan untuk tidak saling memonopoli.

Lembaga penyiaran dapat menggunakan jaringan sendiri atau jaringan telekomunikasi/penyiaran lain sesuai peraturan. Pemasangan kabel ke pelanggan dilarang di atas rumah warga atau tiang listrik tanpa izin. Jaringan kabel wajib memperhatikan tata ruang daerah dan menggunakan tiang penyangga yang memenuhi standar (SNI).

Hak dan Kewajiban:

Lembaga penyiaran berhak menyelenggarakan penyiaran berlangganan sesuai izin dan memungut iuran dari pelanggan. Mereka juga dapat menyediakan waktu dan kanal khusus untuk siaran lokal dan iklan. Lembaga penyiaran wajib menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses pelanggan.

Pelanggan berhak mendapatkan layanan yang sama, sesuai dengan paket yang disepakati, serta informasi yang benar dan jujur. Pelanggan wajib membayar iuran sesuai kesepakatan.

Perizinan:

Operator lokal TV kabel wajib memiliki izin SITU dan HO atas nama pemilik usaha. Konsorsium harus berbentuk PT yang hanya menjalankan bidang penyiaran. Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran, harus memiliki izin TDP, SITU, SIUP, HO atas nama badan hukum konsorsium.

1. Terhadap lembaga penyiaran televisi berlangganan kabel yang sudah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diwajibkan untuk menyesuaikan pengaturan operasionalnya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Jika batas waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik lembaga penyiaran televisi berlangganan kabel belum menyesuaikan pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan pasal 19 dipidana dengan pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).