di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Perijinan Televisi Berlangganan Kabel Lingkup Kabupaten Konawe Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2017 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Perizinan Televisi Berlangganan Kabel bertujuan untuk menata kegiatan penyiaran TV kabel yang berkembang pesat dan memastikan tidak merugikan masyarakat serta kepentingan umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan pemancarluasan siaran melalui kabel, satelit, dan teresterial yang menerima imbal jasa berlangganan adalah kegiatan penyiaran berlangganan dan harus dilakukan oleh lembaga penyiaran berlangganan berbentuk badan hukum Indonesia (perseroan terbatas). Lembaga penyiaran wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang berlaku untuk satu wilayah (Kabupaten Konawe Utara).
Untuk menghindari konflik dan monopoli, pemerintah daerah membagi zona penyelenggaraan bagi operator lokal TV kabel. Operator lokal wajib mendaftarkan usaha mereka ke Dinas Komunikasi dan Informatika setiap 6 bulan. Dalam satu zona, idealnya dikelola oleh satu operator, namun bisa lebih jika ada kesepakatan untuk tidak saling memonopoli.
Lembaga penyiaran dapat menggunakan jaringan sendiri atau jaringan telekomunikasi/penyiaran lain sesuai peraturan. Pemasangan kabel ke pelanggan dilarang di atas rumah warga atau tiang listrik tanpa izin. Jaringan kabel wajib memperhatikan tata ruang daerah dan menggunakan tiang penyangga yang memenuhi standar (SNI).
Hak dan Kewajiban:
Lembaga penyiaran berhak menyelenggarakan penyiaran berlangganan sesuai izin dan memungut iuran dari pelanggan. Mereka juga dapat menyediakan waktu dan kanal khusus untuk siaran lokal dan iklan. Lembaga penyiaran wajib menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses pelanggan.
Pelanggan berhak mendapatkan layanan yang sama, sesuai dengan paket yang disepakati, serta informasi yang benar dan jujur. Pelanggan wajib membayar iuran sesuai kesepakatan.
Perizinan:
Operator lokal TV kabel wajib memiliki izin SITU dan HO atas nama pemilik usaha. Konsorsium harus berbentuk PT yang hanya menjalankan bidang penyiaran. Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran, harus memiliki izin TDP, SITU, SIUP, HO atas nama badan hukum konsorsium.