Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 8/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2008Tanggal Penetapan:27 Juni 2008
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku27 Juni 2008
Tanggal Penetapan27 Juni 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Penyelenggaraan Terminal Bus / Non Bus di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 58 Seri D Nomor 57). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Dan Penyelenggraan Terminal Bus/Non Bus Di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 40 Seri C Nomor 5) sepanjang yang mengatur mengenai penyelenggaraan terminal Bus/Non Bus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan terminal penumpang di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan penyelenggaraan terminal penumpang serta menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan terminal penumpang, meliputi:

  1. Fasilitas terminal penumpang (fasilitas utama dan penunjang).
  2. Daerah kewenangan terminal penumpang (daerah lingkungan kerja dan daerah pengawasan).
  3. Pengelolaan terminal penumpang yang meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban.
  4. Perizinan penggunaan kios terminal penumpang.
  5. Retribusi untuk penggunaan fasilitas terminal dan Surat Izin Penempatan.
  6. Tata tertib terminal penumpang.
  7. Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di terminal untuk mendapatkan izin penempatan dari Bupati. Pedagang di terminal memiliki kewajiban untuk membayar retribusi, memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan. Selain itu, terdapat larangan untuk mengubah atau menambah bangunan tanpa izin, mengganti jenis barang dagangan tanpa izin, menjual barang yang dilarang, dan menggunakan tempat usaha yang tidak sesuai peruntukannya.

1. Surat Izin Penempatan yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).