Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 7/2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:5 Agustus 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan05 Agustus 2017
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi individu, keluarga, dan masyarakat dari dampak buruk rokok serta menciptakan lingkungan yang sehat. Tujuannya meliputi menciptakan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan dari bahaya produk tembakau, melindungi kelompok rentan dari pengaruh iklan rokok, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, meningkatkan produktivitas kerja, melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain, dan mengurangi angka perokok.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KTR, termasuk penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, dilarang merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan memproduksi rokok. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan rokok di media luar ruang dan kegiatan sponsor, yang memerlukan izin dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait KTR, termasuk hak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok, serta kewajiban pimpinan KTR untuk melakukan pengawasan internal dan melarang merokok di KTR.

1. Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan KTR harus disesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dikenakan denda Rp. 500.000,- dan/atau penahanan sementara KTP. 3. Jika denda tidak dibayar dalam 3x24 jam, dikenakan sanksi pidana.