Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2023Tanggal Penetapan:20 Juli 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku20 Juli 2023
Tanggal Penetapan20 Juli 2023
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten jepara Nomor 15).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara dengan klasifikasi A. Pembentukan BPBD ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta mengoptimalkan kinerja penanggulangan bencana di Kabupaten Jepara. BPBD merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana. Kepala BPBD bertanggung jawab kepada Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BPBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. BPBD yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilaksanakannya penataan organisasi BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)