Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2014Tanggal Penetapan:3 April 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku03 April 2014
Tanggal Penetapan03 April 2014
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu. Sebelumnya, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri. Dengan perubahan ini, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(-)

(-)