Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyederhanaan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Beberapa pasal diubah atau dihapus, terutama terkait dengan Bagian Tata Usaha, Biro AUPK, Biro AAKK, LP2M, dan LPM. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan struktural, seperti Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian. Rektor memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup Pusat di LP2M dan LPM sesuai kebutuhan, serta menunjuk koordinator untuk pusat-pusat tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.