Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 7/2006 · Perda Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2006Tanggal Penetapan:4 Desember 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku04 Desember 2006
Tanggal Penetapan04 Desember 2006
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2006 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006. Semula APBD berjumlah Rp. 482.676.031.700,00 bertambah sejumlah Rp. 27.482.513.637,00 sehingga menjadi Rp. 510.158.545.337,00. Peningkatan ini mencakup penambahan pendapatan daerah sebesar Rp. 11.706.450.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 496.047.235.000,00, serta penambahan belanja daerah sebesar Rp. 27.482.513.637,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 510.158.545.337,00. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. 14.111.310.337,00. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 53.043.559.717,00 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 37.267.496.080,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)