Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci laporan realisasi pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2023. Substansi kebijakan ini mencakup rincian realisasi pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Selain itu, peraturan ini merinci realisasi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta transfer/bagi hasil. Kebijakan ini juga memuat rincian mengenai pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan. Rincian teknis mengenai ringkasan laporan realisasi anggaran dan penjabaran laporan realisasi anggaran tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.