Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 12/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 12 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

(-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dari penyelenggaraan hiburan. Pajak hiburan dikenakan atas penyelenggaraan berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, termasuk tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, permainan biliar, permainan ketangkasan, pertandingan olahraga, diskotik, karaoke, tempat wisata, rekreasi, kolam pemancingan, dan pasar malam.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran dari setiap penonton. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop (10%-30%), kesenian (10%), diskotik (30%), dan tempat wisata (10%).

Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang berkaitan dengan Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,-. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-.