di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 12/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 12 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dari penyelenggaraan hiburan. Pajak hiburan dikenakan atas penyelenggaraan berbagai jenis hiburan yang dipungut bayaran, termasuk tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, permainan biliar, permainan ketangkasan, pertandingan olahraga, diskotik, karaoke, tempat wisata, rekreasi, kolam pemancingan, dan pasar malam.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran dari setiap penonton. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop (10%-30%), kesenian (10%), diskotik (30%), dan tempat wisata (10%).
Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.