Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 11/2019 · Permen LHK No. 11 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:21 Maret 2019
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan21 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri. Perubahan tersebut mencakup penghapusan beberapa definisi, perubahan definisi lainnya, dan penambahan definisi baru terkait gambut dan ekosistem gambut. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan terkait penyusunan RKUPHHK-HTI dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta revisi RKUPHHK-HTI berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan peta fungsi ekosistem gambut. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan pengesahan RKTUPHHK-HTI, serta revisi RKTUPHHK-HTI. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai keberlakuan RKUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI yang telah disetujui sebelum ditetapkannya peraturan ini.

1. RKUPHΗΚ-ΗΤΙ sepuluh tahunan yang telah memperoleh persetujuan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 2. RKTUPHHK-HTI yang telah disahkan sebelum Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 3. RKTUPHHK-HTI Tahun 2018 yang telah disetujui dan berakhir pada Tahun 2019 dilaksanakan sampai berakhirnya masa periode RKTUPHHΚ-ΗΤΙ. 4. RKTUPHHK-HTI Tahun 2019 yang akan dinilai atau yang telah disetujui setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, masa berlaku RKTUPHHK-HTI tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

(-)