Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 2/2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku21 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan salah satu fungsi negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengelolaan perpustakaan umum daerah sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemustaka terkait pemanfaatan perpustakaan.
  2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Pembentukan dan jenis perpustakaan, termasuk Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus.
  4. Pengelolaan Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa, dan Masyarakat.
  5. Fungsi Perpustakaan Daerah sebagai pembina, rujukan, depositori dan repositori, pelestarian, dan pusat belajar masyarakat.
  6. Penyelenggaraan Perpustakaan Keliling oleh Perpustakaan Daerah.
  7. Tugas dan tanggung jawab Perpustakaan Kecamatan dan Desa sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat.
  9. Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
  10. Fungsi Perpustakaan Khusus sebagai perpustakaan rujukan dan sumber belajar di lingkungan lembaga.
  11. Kualifikasi dan kewajiban Tenaga Perpustakaan.
  12. Jumlah dan jenis koleksi perpustakaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
  13. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan.
  14. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  15. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  16. Pembiayaan perpustakaan dari APBD, hibah, dan sumbangan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melakukan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan standar perpustakaan dapat diberi sanksi administratif.