Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 28/2023 · Perka BPOM No. 28 Tahun 2023 · Perka BPOM Nomor 28 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2023Tanggal Penetapan:3 November 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku08 November 2023
Tanggal Penetapan03 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengawasan pemasukan obat dan makanan dengan kebutuhan hukum yang ada. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran obat dan makanan. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan Surat Keterangan Impor (SKI) Border dan Post Border, yang diperlukan untuk pemasukan obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ke Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan masa simpan minimum untuk produk yang diimpor dan pengecualian untuk kondisi darurat. Selain itu, peraturan ini mengatur dokumen yang diperlukan untuk permohonan SKI dan persyaratan khusus untuk produk donasi dan produk yang digunakan untuk penelitian dan pameran.

(-)

1. Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.