Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1967 tentang Perubahan Struktur Dan Susunan Personalia Kabinet Ampera

Juga dikenal sebagai: Keppres 171/1967 · Keppres No. 171 Tahun 1967 · Keppres Nomor 171 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1967Tanggal Penetapan:11 Oktober 1967
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Struktur Dan Susunan Personalia Kabinet Ampera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1967
Tanggal Penetapan11 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 163 tahun 1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan program pemerintah dalam tahap konsolidasi dan stabilisasi dengan melakukan perubahan struktur dan personalia Kabinet Ampera. Pimpinan Kabinet dipegang oleh Pejabat Presiden, Djenderal TNI Soeharto, dengan anggota kabinet terdiri dari 23 menteri. Perubahan ini mencakup penunjukan menteri baru untuk berbagai departemen, seperti Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Pertambangan, dan lainnya. Keputusan ini juga menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang tidak diatur dalam keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan tugas konsolidasi dan stabilisasi serta memenuhi ketentuan UUD 1945.

1. Dengan perubahan struktur dan personalia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1, maka jabatan-jabatan Menteri yang tidak diatur lagi dalam ketentuan ini dianggap tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur akibat berlakunya keputusan ini akan diatur dengan keputusan tersendiri.

(-)