Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan program pemerintah dalam tahap konsolidasi dan stabilisasi dengan melakukan perubahan struktur dan personalia Kabinet Ampera. Pimpinan Kabinet dipegang oleh Pejabat Presiden, Djenderal TNI Soeharto, dengan anggota kabinet terdiri dari 23 menteri. Perubahan ini mencakup penunjukan menteri baru untuk berbagai departemen, seperti Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Pertambangan, dan lainnya. Keputusan ini juga menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang tidak diatur dalam keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan tugas konsolidasi dan stabilisasi serta memenuhi ketentuan UUD 1945.