Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 27/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2006Tanggal Penetapan:24 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku04 Desember 2006
Tanggal Penetapan24 November 2006
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menata tata ruang kota dan pembangunan agar sesuai dengan rancangan umum pembangunan wilayah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  3. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, yang terdiri dari biaya sempadan bangunan dan biaya administrasi.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan luas lantai, guna bangunan, dan letak bangunan.
  5. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pengawasan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.