Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 14/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2017Tanggal Penetapan:20 Juni 2017
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Juni 2017
Tanggal Penetapan20 Juni 2017
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kudus dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Upaya pencegahan meliputi penyebaran informasi, edukasi, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi pengawasan, dan upaya khusus bagi pemakai pemula. Pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, perguruan tinggi, masyarakat, DPRD, Perangkat Daerah, BUMD, BUMN, badan usaha swasta, hotel/penginapan, dan media massa.

Peraturan ini mengatur kewajiban berbagai pihak, termasuk orang tua, pimpinan satuan pendidikan, pimpinan perguruan tinggi, masyarakat, pengelola pemondokan dan asrama, pimpinan DPRD, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMD, BUMN, pimpinan badan usaha swasta, pengelola hotel/penginapan, dan media massa. Deteksi dini dilakukan melalui pemeriksaan penyalahgunaan narkoba secara periodik atau insidentil. Penanggulangan meliputi rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna narkotika, serta upaya khusus seperti pendampingan dan advokasi bagi pemakai pemula.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan penutupan sementara tempat usaha bagi pemilik badan usaha, pemondokan, hotel/penginapan, atau tempat hiburan yang melanggar ketentuan. 2. Pemimpin Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.