Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 178 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 178 Tahun 1965 tentang Perusahaan Daerah Dan Badan/Lembaga Yang Mengurus Perusahaan Daerah Lingkungan Departemen Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 178/1965 · Keppres No. 178 Tahun 1965 · Keppres Nomor 178 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1965Tanggal Penetapan:18 Juni 1965
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerusahaan Daerah Dan Badan/Lembaga Yang Mengurus Perusahaan Daerah Lingkungan Departemen Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1965
Tanggal Penetapan18 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.123 tahun 1963 dengan menambah 'Departemen Dalam Negeri c.q. Daerah Tingkat I' ke dalam daftar Lampiran I.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan perusahaan-perusahaan daerah serta badan-badan/lembaga-lembaga yang mengurus perusahaan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri c.q. Daerah tingkat I sebagai perusahaan/badan/lembaga vital. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1964, di mana sejumlah perusahaan dari Departemen Perindustrian Rakjat dan Departemen Kesehatan telah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Gubernur Kepala Daerah. Keputusan ini juga mengubah daftar Lampiran I dari Keputusan Presiden No.123 tahun 1963 dengan menambahkan 'Departemen Dalam Negeri c.q. Daerah Tingkat I'.

(-)

(-)