Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2016 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 April 2016
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 April 2016
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan melalui pengawasan dan pengendalian pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, serta menyediakan sarana dan prasarana yang layak. Pendanaan untuk program ini dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pola kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).