Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2004 tentang Retribusi Atas Ijin Perubahan Fungsi Rumah Tempat Tinggal di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 36/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 36 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2004Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Atas Ijin Perubahan Fungsi Rumah Tempat Tinggal di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku29 Juni 2004
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi atas Ijin Perubahan Fungsi Rumah Tempat Tinggal di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan rumah tempat tinggal yang beralih fungsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Tata Cara Pemberian Ijin: Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti surat permohonan, surat pernyataan tidak keberatan dari persambitan, fotokopi IMB, KTP, surat persetujuan RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Camat, fotokopi tanda lunas PBB, materai, dan pas foto.
  2. Masa Berlaku Ijin: Ijin berlaku selama status peruntukannya sesuai dengan ijin. Untuk rumah tempat usaha, ijin berlaku 3 tahun dan harus didaftar ulang setiap tahun.
  3. Cara Menghitung Tingkat Penggunaan Jasa: Tarif retribusi didasarkan pada biaya pemberian pelayanan ijin, termasuk biaya pencetakan blangko, penyusutan peralatan, dan transportasi pengawasan.
  4. Struktur Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan jenis perubahan fungsi rumah, seperti rumah sewa (kost), kantor perusahaan, industri, dan tempat pelayanan jasa. Terdapat perbedaan tarif antara bangunan permanen dan semi permanen, serta klasifikasi usaha (besar, menengah, kecil). Biaya pendaftaran ulang juga ditetapkan.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dibayar lunas sekaligus dan disetor ke Kas Daerah.
  6. Ketentuan Larangan: Dilarang merubah fungsi rumah tempat tinggal tanpa ijin Bupati dan mengalihkan rumah yang telah dirubah fungsinya kepada pihak lain tanpa ijin Bupati.

1. Bagi setiap pemilik rumah tempat tinggal yang sudah ada dan berubah fungsinya sebelum Peraturan Daerah ini, diwajibkan memiliki / mengurus Ijin peruntukannya sesuai dengan perubahan fungsi yang diminta.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar atau kurang membayar setelah 15 hari dari tanggal SKRD dikenakan sanksi denda administrasi berupa bunga sebesar 2% dari total ketetapan. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.