di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan untuk Mobil Truck Bermuatan 3000 kg ke atas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 8/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Penggunaan Jalan untuk Mobil Truck Bermuatan 3000 Kg ke Atas.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 memberikan peluang kepada daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah. Retribusi daerah dianggap sebagai sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan otonomi daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek Retribusi: Jasa atas pelayanan pemberian izin penggunaan jalan untuk mobil truck yang bermuatan 3000 kg ke atas.
Subjek dan Wajib Retribusi: Setiap orang atau badan hukum yang mendapatkan izin penggunaan jalan untuk mobil truck bermuatan 3000 kg ke atas.
Golongan Retribusi: Retribusi Izin Penggunaan Jalan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan Perizinan: Setiap orang atau badan yang menggunakan jalan dengan mobil truck bermuatan 3000 kg ke atas wajib memperoleh izin dari Kepala Daerah. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan tata cara dan syarat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah. Izin disesuaikan dengan tonase yang diizinkan.
Ketentuan Retribusi: Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan biaya penyediaan jasa untuk pelayanan pemberian izin sesuai dengan klasifikasi atau jumlah roda mobil truck. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam rangka pemberian izin penggunaan jalan. Struktur tarif retribusi ditetapkan setiap kali lewat, dengan besaran yang berbeda berdasarkan jumlah roda (roda empat, roda enam, roda delapan).
Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Nias.
Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah.
Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SPTRD, SKRD atau SKRDT. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas sekaligus, namun Kepala Daerah dapat memberikan izin untuk mengangsur dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.