Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 5/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang ditunjuk.
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  3. Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
  4. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
  5. Hak dan Kewajiban: Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan, mengamankan dan memelihara barang milik daerah, serta menyerahkan barang yang tidak digunakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah.

(-)

  1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan.
  2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.