Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 11/2019 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2019Tanggal Penetapan:7 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku08 November 2019
Tanggal Penetapan07 November 2019
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi unsur keadilan bagi wajib pajak dalam membayar pajak daerah dengan melakukan klasifikasi jenis restoran sesuai kemampuan wajib pajak, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Perubahan meliputi penyesuaian klasifikasi wajib Pajak Restoran dan penetapan tarif Pajak Restoran berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tarif Pajak Restoran diklasifikasikan menjadi Klasifikasi A (restoran, rumah makan, kaferia, bar, jasa boga/catering) dengan tarif 10% dan Klasifikasi B (kantin, warung makan, kedai kaki lima pinggir jalan) dengan tarif 7%.

(-)

(-)