Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Tirta Mulya,Desa Ranah Karya,Desa Kota Praja, Dan Desa Sinar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 19/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Tirta Mulya,Desa Ranah Karya,Desa Kota Praja, Dan Desa Sinar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tirta Mulya, Desa Ranah Karya, Desa Kota Praja, dan Desa Sinar Jaya di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, luas wilayah, dan jumlah penduduk. Batas wilayah masing-masing desa ditetapkan dalam peraturan ini. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dibentuk paling lambat satu tahun setelah terbentuknya desa definitif. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Camat Lubuk Pinang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.

1. Segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk desa-desa baru tersebut. 3. Semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)