Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tirta Mulya, Desa Ranah Karya, Desa Kota Praja, dan Desa Sinar Jaya di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, luas wilayah, dan jumlah penduduk. Batas wilayah masing-masing desa ditetapkan dalam peraturan ini. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dibentuk paling lambat satu tahun setelah terbentuknya desa definitif. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Camat Lubuk Pinang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.