di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 19/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 mengatur tentang pemekaran desa di Kecamatan Ambalau. Latar belakang pemekaran ini adalah luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: