Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 2/2021 · Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaUraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku10 November 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1461)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 305 ayat (4) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup uraian fungsi dari berbagai direktorat di lingkungan deputi-deputi BNPB, yaitu Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan. Selain itu, diatur pula uraian fungsi Inspektorat Utama, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi. Setiap direktorat dibagi lagi menjadi kelompok substansi dengan uraian fungsi masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur tugas koordinator jabatan fungsional yang melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. Koordinator jabatan fungsional memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas, dan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh subkoordinator. Penetapan koordinator dan subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.

(-)

(-)