Peraturan Daerah ini mengatur tentang investasi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan penyertaan modal pada BUMD atau badan usaha swasta, serta Pasal 174 yang mengharuskan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Bentuk Investasi: Investasi daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal pada BUMD. Kekayaan daerah ini dapat berupa dana yang disisihkan dalam APBD atau aset bangunan pemerintah daerah di kawasan obyek wisata Lombongo.
- Sumber dan Besarnya Investasi: Investasi berasal dari dana yang disisihkan dalam APBD tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan aset bangunan pemerintah daerah di kawasan obyek wisata Lombongo. Pemerintah daerah dapat menambah penyertaan modal pada tahun-tahun mendatang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
- Pengelolaan Dana Investasi: Penyerahan investasi kepada BUMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pemanfaatan dan pengelolaan investasi oleh BUMD dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BUMD tidak diperkenankan menempatkan penyertaan modal pada Reksa Dana yang beresiko tinggi. Hasil pengelolaan dana investasi harus disetor ke Kas Daerah dan merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
- Pembukuan dan Pelaporan: Penyertaan modal pada BUMD merupakan pengeluaran yang membebani APBD dan diadministrasikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pengalihan aset bangunan sebagai penyertaan modal kepada BUMD dibukukan sebagai Kekayaan Daerah yang dipisahkan. BUMD wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan pelaporan secara transparan, akuntabel dan auditabel.
- Pengawasan Pengelolaan Investasi: Kepala Daerah menyelenggarakan pengawasan atas pengelolaan investasi oleh BUMD dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.