Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Tangerang Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan sektor perhubungan untuk mendukung pembangunan dan integrasi nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas (Andalalin), audit keselamatan lalu lintas, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan, penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perkotaan, penerbitan izin taksi dan angkutan kawasan tertentu, serta penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang. Peraturan ini juga mengatur tentang jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, pendidikan dan pelatihan mengemudi, manajemen dan rekayasa lalu lintas, Andalalin, tata cara berlalu lintas, angkutan orang dan/atau barang, kewajiban menyediakan angkutan umum, tarif angkutan, subsidi, industri jasa angkutan umum, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen transportasi cerdas, perlakuan khusus bagi kelompok rentan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, peran serta masyarakat, kerja sama, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.