Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 17/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 17 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan pedoman organisasi perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, koordinasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah mencakup koordinasi perumusan kebijakan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan, pembinaan dan koordinasi penyusunan program, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, koordinasi dan pembinaan administrasi organisasi dan tatalaksana, pembinaan administrasi keuangan, pembinaan administrasi umum dan perlengkapan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah.

(-)

(-)