Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2004 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan pedoman organisasi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, koordinasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah mencakup koordinasi perumusan kebijakan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi perumusan peraturan perundang-undangan, pembinaan dan koordinasi penyusunan program, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, koordinasi dan pembinaan administrasi organisasi dan tatalaksana, pembinaan administrasi keuangan, pembinaan administrasi umum dan perlengkapan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian yang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah.