Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DInas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 11/2005 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2005
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja DInas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2005
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 07 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2003 Nomor 1) yang mengatur organisasi bidang perhubungan dan pariwisata.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2005 ini membentuk Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur sebagai perangkat daerah yang bertugas merumuskan kebijakan teknis dan mengelola urusan di bidang perhubungan dan pariwisata. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Bagian Tata Usaha, bidang-bidang (Perhubungan Darat; Perhubungan Laut, Udara dan Pos dan Telekomunikasi; Kebudayaan; dan Pariwisata), UPTD Terminal, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang membawahi seksi-seksi yang spesifik. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rincian tugas pokok, fungsi, dan tugas lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Seluruh elemen organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, serta mengaktualisasikan pelayanan prima dalam menampung laporan dan keluhan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 07 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2003 Nomor 1) yang mengatur organisasi bidang perhubungan dan pariwisata, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)