Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1967 tentang Penugasan Umarjadi Untuk Menghadiri Sidang Ke-24 General Agreement On Tariffs And Trade Di Jenewa

Juga dikenal sebagai: Keppres 209/1967 · Keppres No. 209 Tahun 1967 · Keppres Nomor 209 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 1967Tanggal Penetapan:7 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Umarjadi Untuk Menghadiri Sidang Ke-24 General Agreement On Tariffs And Trade Di Jenewa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 1967
Tanggal Penetapan07 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Delegasi Indonesia menghadiri Sidang ke-24 GATT di Geneva, Swiss, dari tanggal 9 hingga 24 November 1967. Delegasi dipimpin oleh Umarjadi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dengan anggota dari berbagai instansi terkait. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta pada 8 November 1967 dengan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian dan representasi sesuai peraturan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden.

(-)

(-)