Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 3/2022 · Perda Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2022Tanggal Penetapan:23 Juni 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku23 Juni 2022
Tanggal Penetapan23 Juni 2022
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi dan birokrasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 yang mengatur mengenai tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
  2. Pasal 10 mengatur jenis dan tipe Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Tipe B), dan lain-lain.
  3. Pasal 11 mengatur jenis dan tipe Badan Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A), dan lain-lain.
  4. Pasal 12 mengatur jumlah dan nama kecamatan di Kabupaten Malang yang seluruhnya bertipe A.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)