Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 3/2019 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:1 Januari 2019
Badan Usaha Milik DaerahKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan01 Januari 2019
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2004 Nomor 6 Seri E Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga, yang disebut Perumda Puspahastama, dengan maksud mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di bidang pengolahan hasil pertanian dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Tujuan pendirian Perumda ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta menjadi sumber pendapatan daerah.

Perumda Puspahastama menyelenggarakan usaha pengadaan, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi pertanian dari masyarakat; penyewaan lantai jemur, mesin pengering, penggilingan padi/rice milling unit (RMU), dan gudang; serta usaha lain di bidang pertanian yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal Perumda terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pengurus Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati berwenang mengambil keputusan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, penetapan penggunaan laba, pengesahan laporan tahunan, serta penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh KPM melalui seleksi, dengan masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali. Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.

Perumda wajib menyiapkan rencana bisnis 5 tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan layanan, deviden untuk daerah, tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk pegawai, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Puspahastama.

1. Semua hak, kewajiban, aset, kekayaan, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Puspahastama yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga beralih menjadi hak, kewajiban, aset, kekayaan, dan kepegawaian Perumda Puspahastama berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pusat Pengelolaan Hasil Pertanian Utama yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Direksi Perusahaan Daerah Pusat Pengelolaan Hasil Pertanian Utama yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.