Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan Final Acts Of The Plenipotentiary Conference, Guadalajara, 2010 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Guadajara, 2010)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2012 · PERPRES No. 5 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 Januari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Final Acts Of The Plenipotentiary Conference, Guadalajara, 2010 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Guadajara, 2010)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2012
Tanggal Penetapan11 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Akta-akta Akhir dari Konferensi Yang Berkuasa Penuh di Guadalajara, 2010, yang merupakan hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia. Konferensi ini menghasilkan instrumen perubahan terhadap Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional. Pengesahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia terikat secara resmi dengan hasil konferensi tersebut, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam beberapa bahasa resmi, maka yang berlaku adalah naskah asli.

(-)

(-)