Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06a Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06a Tahun 2004 tentang RESTRIBUSI IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 06a/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06a Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06a Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:7 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRESTRIBUSI IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI PERDAGANGAN DAN KOPERASI
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan07 Juli 2004
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Industri beserta Petunjuk Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha dan pendaftaran kegiatan industri, perdagangan, dan koperasi di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan, pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek retribusi meliputi Wajib Daftar Perusahaan (WDP), perdagangan dalam dan luar negeri, usaha industri, dan koperasi. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi yang mendapatkan izin/Tanda Daftar. 3. Setiap orang atau badan yang akan mendirikan usaha di bidang industri, perdagangan, dan koperasi harus memperoleh izin/Tanda Daftar dari Bupati, kecuali perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pengusaha sendiri atau dengan mempekerjakan anggota keluarga, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak mencari keuntungan. 4. Badan usaha berbentuk koperasi harus mendapat pengesahan badan hukum/akta pendirian koperasi dari Bupati melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. 5. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, dengan struktur tarif yang berbeda untuk setiap jenis izin dan pendaftaran, berdasarkan nilai investasi dan luas tempat usaha.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah ). 2. Petugas Pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemda dan atau masyarakat pemegang izin diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku