Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha dan pendaftaran kegiatan industri, perdagangan, dan koperasi di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan, pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek retribusi meliputi Wajib Daftar Perusahaan (WDP), perdagangan dalam dan luar negeri, usaha industri, dan koperasi.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi yang mendapatkan izin/Tanda Daftar.
3. Setiap orang atau badan yang akan mendirikan usaha di bidang industri, perdagangan, dan koperasi harus memperoleh izin/Tanda Daftar dari Bupati, kecuali perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pengusaha sendiri atau dengan mempekerjakan anggota keluarga, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak mencari keuntungan.
4. Badan usaha berbentuk koperasi harus mendapat pengesahan badan hukum/akta pendirian koperasi dari Bupati melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
5. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, dengan struktur tarif yang berbeda untuk setiap jenis izin dan pendaftaran, berdasarkan nilai investasi dan luas tempat usaha.