di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020-2035
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 8/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPAR-KAB) Barito Selatan Tahun 2020-2035.
Latar Belakang dan Tujuan:
RIPPAR-KAB bertujuan untuk memberikan arahan kegiatan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Barito Selatan agar tercapai sektor pariwisata yang unggul, berkualitas, dan berkelanjutan, serta menunjang ekonomi kerakyatan, kelestarian kearifan lokal masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Barito Selatan sebagai daerah tujuan wisata daerah aliran sungai Barito yang unggul, berkualitas, dan berkelanjutan. Misi yang diemban meliputi membangun citra destinasi pariwisata kabupaten yang unggul, mewujudkan destinasi pariwisata kabupaten bertaraf nasional yang berkualitas, dan mencapai keseimbangan ekonomi sosial lingkungan melalui pembangunan destinasi pariwisata kabupaten yang berkelanjutan.
Sasaran pembangunan kepariwisataan meliputi pariwisata yang aksesibel, daya tarik wisata berkualitas, promosi pariwisata secara masif, citra kepariwisataan kabupaten yang kuat, destinasi pariwisata yang berkelanjutan, kelembagaan yang aktif dan berkualitas, serta pendapatan daerah dari sektor pariwisata yang terukur.
Kebijakan pembangunan destinasi pariwisata meliputi penguatan basis data pariwisata dan pemenuhan kriteria-kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan. Kebijakan pembangunan industri pariwisata meliputi peningkatan dan penyediaan fasilitas dan akomodasi wisata, serta peningkatan dan penyediaan infrastruktur dan transportasi wisata. Kebijakan pembangunan pemasaran pariwisata adalah perlindungan dan pemanfaatan citra kepariwisataan. Kebijakan pembangunan kelembagaan pariwisata adalah peningkatan peran serta masyarakat dan jaringan informasi wisata.
Rencana perwilayahan pariwisata kabupaten meliputi struktur perwilayahan DPK, KPPK, KSPK, dan daya tarik pariwisata.