Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 8/2014 · Perda Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 23 Seri D Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Nunukan agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah tuntutan dinamika organisasi dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penataan kembali susunan organisasi dinas-dinas daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008, termasuk perubahan pada Pasal 3 yang menambahkan Dinas Pendapatan sebagai salah satu dinas daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi beberapa dinas, yaitu Dinas Kesehatan (Pasal 11), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Pasal 19), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pasal 23), Dinas Pekerjaan Umum (Pasal 27), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Pasal 36-39). Perubahan ini mencakup perubahan pada bidang dan seksi di masing-masing dinas.

Peraturan ini juga menambahkan bagian baru, yaitu Bagian Kelimabelas yang mengatur tentang Dinas Pendapatan (Pasal 59A-59D), termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dinas tersebut. Bagan susunan organisasi masing-masing dinas yang mengalami perubahan struktur organisasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)