Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 6/2020 · Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 816), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dan melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam perencanaan, implementasi, evaluasi, koordinasi, dan fasilitasi penyelenggaraan KLA. Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten, kecamatan, dan desa sebagai KLA serta pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Kebijakan ini terdiri dari Dokumen Daerah Kebijakan KLA dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyelenggaraan KLA.

Kewajiban dan Tanggung Jawab:

  • Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas, membentuk Gugus Tugas KLA, mengumpulkan data anak, mengalokasikan anggaran, membentuk desa layak anak, mengembangkan sekolah dan layanan kesehatan ramah anak, melakukan pemantauan, menyediakan sarana pendukung partisipasi anak, meningkatkan kapasitas aparat, dan menyusun laporan.
  • Masyarakat bertanggung jawab dan berhak berperan serta dalam mendukung pemenuhan hak anak.
  • Orang tua bertanggung jawab mengasuh, memelihara, melindungi anak, menghormati harkat dan martabat anak, dan mencegah perlakuan salah.
  • Dunia usaha bertanggung jawab mendukung penyediaan desa ramah anak, mengembangkan program pemberdayaan keluarga, menyediakan fasilitas umum ramah anak, memberikan beasiswa, dan menyediakan dana/barang/jasa.
  • Media bertanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang hak dan perlindungan anak, menyampaikan materi edukasi yang bermanfaat, merahasiakan identitas anak korban, dan memastikan isi pemberitaan layak untuk anak.

Peraturan ini juga mengatur tahapan pengembangan KLA, indikator KLA, penguatan kelembagaan, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, klaster perlindungan khusus, desa/kelurahan dan kecamatan layak anak, pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan penghargaan.

1. Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 816), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)