di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Juga dikenal sebagai: Permenkes 44/2016 · Permenkes No. 44 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Puskesmas memiliki peran penting dalam penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Untuk melaksanakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama, dibutuhkan manajemen Puskesmas yang terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien.
Pedoman Manajemen Puskesmas ini harus menjadi acuan bagi Puskesmas dalam menyusun rencana lima tahunan yang dirinci ke dalam rencana tahunan, menggerakkan pelaksanaan upaya kesehatan secara efisien dan efektif, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja Puskesmas, mengelola sumber daya secara efisien dan efektif, serta menerapkan pola kepemimpinan yang tepat. Dinas Kesehatan kabupaten/kota juga harus menjadikan pedoman ini sebagai acuan dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen Puskesmas.
Ruang lingkup Pedoman Manajemen Puskesmas meliputi perencanaan, penggerakan dan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja, serta dukungan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam manajemen Puskesmas. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal.