Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kebijakan ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang didefinisikan sebagai kabupaten yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GT-KLA) sebagai lembaga koordinatif, serta Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA sebagai dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program KLA.