Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kebijakan ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang didefinisikan sebagai kabupaten yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GT-KLA) sebagai lembaga koordinatif, serta Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA sebagai dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program KLA.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan batas waktu pembuatan akte kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha.