Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 29/1958 · UU No. 29 Tahun 1958 · UU Nomor 29 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Agraria & PertanahanKetenagakerjaanPerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran dan penerimaan yang terperinci untuk berbagai jawatan di bawah Kementerian Keuangan, termasuk Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai, dan Jawatan Perbendaharaan. Pengeluaran mencakup berbagai pos seperti pengeluaran umum kementerian, pensiun, dan pengeluaran tak terduga. Penerimaan mencakup pajak, bea, dan penerimaan lain-lain yang terkait dengan kegiatan kementerian. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)